" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > teknis kerja ganti shalat beda waktu dan jamaah < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 13 october 2015 09 : 00  " , "  6 . 462 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n " , " dalam laksana , ganti shalat yang sudah lewat waktu ini punya beberapa tentu dan atur , meski terkadang para ulama agak sedikit beda dalam fatwa . " , " shalat lima waktu yang kerja pada waktu disunnahkan untuk keras ( " , " ) baca pada waktu shalat maghrib , isya ' dan shubuh . sedang baca pada shalat dhuhur dan ashar disunnah untuk baca cara lirih ( " , " ) . " , " lalu bagimana dengan shalat yang lewat dan diqadha ' , apakah jahr dan sir ikut asal shalatnya atau ikut waktu laksana qadha ' ? dalam hal ini para ulama beda dapat . " , " jumhur ulama di antara mazhab al - hanafiyah , all - malikiyah dan al - hanabilah sepakat bahwa jahr dan sirr dalam urus shalat qadha ikut waktu asal . " , " jadi disunnahkan lirih baca pada qadha ' shalat dzhuhur dan ashar , meski dua diqadha ' pada malam hari . dan begitu juga balik , disunnahkan keras baca pada qadha shalat maghrib , isya ' dan shubuh , meski pun tiga laku pada siang hari . " , " sedang mazhab asy - syafi ' iyah justru dapat balik dalam urus jahr dan sirr . prinsip , baca qadha ' shalat keras apabila kerja pada malam hari , dan lirih bila laku pada siang hari . " , " jadi disunnahkan keras baca pada qadha ' shalat dzhuhur dan ashar , apabila dua diqadha ' pada malam hari . dan begitu juga balik , disunnahkan lirih baca pada qadha shalat maghrib , isya ' dan shubuh , bila tiga laku pada siang hari . " , " para ulama sepakat bahwa prinsip shalat yang lewat karena lupa wajib kerja begitu ingat , dan tidak boleh tunda atau ling lebih dahulu dengan laku shalat yang lain . " , " dan para ulama juga sepakat bahwa bila orang lewat dari beberapa waktu shalat dalam satu hari yang sama , maka cara ganti adalah dengan urut shalat - shalat itu dasar waktu . mana yang waktu lebih awal maka diqadha ' lebih dahulu , dan mana yang waktu belakang , diqadha ' belakang . " , " dasar adalah praktek yang laku oleh rasulullah saw ketika lewat empat waktu shalat dalam satu hari yang sama , beliau saw mengqadha ' nya sesuai urut , mulai dari qadha ' shalat dzhuhur , ashar , maghrib dan akhir isya ' . " , " u201d ( hr . at - tirmizy dan annasa u2019i ) " , " namun para ulama umum tidak lagi harus qadha ' shalat laku dengan tertib sesuai urut dengan beberapa sebab , di antara : " , " bila orang lupa apakah sudah shalat fardhu tentu atau belum , maka dia boleh ganti tanpa tertib . dasar adalah hadits ikut ini : " , " bila waktu untuk kerja shalat fardhu sudah mepet , sementara dia punya hutang shalat , maka yang harus kerja adalah shalat yang fardhu saat itu lebih dahulu , baru sudah itu dia bayar hutang shalat yang belum . " , " harus untuk ganti shalat yang lewat jadi gugur manakala jumlah shalat yang diqadha sangat banyak . sehingga yang mana saja yang kerja lebih dahulu , tidak jadi masalah . " , " ( w . 483 h ) sala hsatu ulama dari kalang mazhab al - hanafiyah tulis dalam kitab " , " bagai ikut : " , " . " , " maka dalam hal ini ada ulama yang boleh shalat - shalat yang sama kerja beberapa kali , dasar waktu . misal , tiap selesai laku shalat dzhuhur , maka orang boleh mengqadha beberapa shalat dhuhur sesuai dengan jumlah yang ingin , hingga sampai lunas semua hutang - hutang . " , " nanti ketika selesai tunai shalat ashar , boleh diqadha ' beberapa shalat ashar yang dahulu pernah lewat . dan demikian juga dengan waktu yang lain , yaitu maghrib , isya ' dan shubuh . " , " jumhur ulama sepakat bahwa qadha shalat lima waktu tetap disunnahkan untuk dahulu dengan adzan dan iqamah . namun bila shalat yang kerja diri dari beberapa shalat sekaligus , cukup dengan satu kali adzan namun masing - masing shalat pisah dengan iqamah yang beda . " , " namun bila masing - masing shalat qadha ' itu kerja dalam waktu yang pisah , maka masing - masing disunnahkan untuk awal dengan adzan dan iqamah . " , " para ulama sepakat bahwa shalat qadha ' boleh laku dengan jamaah , bahkan jadi sunnah bagaimana asli shalat lima waktu itu disunnahkan untuk kerja dengan jamaah . " , " dasar adalah apa yang laku oleh rasulullah saw ketika lewat dari shalat . " , " ( hr . bukhari ) . " , " mazhab asy - syafi ' iyah syarat ada sama bentuk shalat antara imam dan makmum , meski beda niat antara dua . maka boleh antara imam yang mengqadha ' shalat ashar dengan makmum yang menqadha ' shalat dzhuhur atau isya ' . namun tidak benar bila imam mengqadha ' shalat dzhuhur , ashar atau isya ' , sementara makmum mengqadha ' shalat shubuh atau maghrib . " , " untuk itu tidak dalam mazhab ini boleh bila jumlah rakaat imam lebih sedikit dari jumlah rakaat yang laku oleh makmum . " 
